Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah memperkenalkan program pembiayaan berbasis Intellectual Property (IP) kepada para kreator di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendukung para kreator dalam mengembangkan karya-karya mereka melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.
Pembiayaan berbasis IP merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diberikan kepada para kreator berdasarkan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki, seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek. Dengan adanya pembiayaan ini, para kreator dapat memperoleh dana untuk mengembangkan dan memasarkan karya-karya mereka tanpa harus kehilangan hak kekayaan intelektual mereka.
Melalui program ini, Kemenparekraf berharap dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia serta melindungi hak kekayaan intelektual para kreator. Dengan demikian, para kreator dapat lebih percaya diri dalam menciptakan karya-karya baru dan mengembangkan potensi kreatif mereka.
Selain itu, program pembiayaan berbasis IP juga akan memberikan kesempatan bagi para kreator untuk mendapatkan akses ke pasar global. Dengan memiliki hak kekayaan intelektual yang terlindungi, para kreator dapat lebih mudah untuk menembus pasar internasional dan bersaing dengan para kreator dari negara lain.
Dengan adanya program pembiayaan berbasis IP ini, diharapkan para kreator di Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam memajukan industri kreatif di tanah air. Kemenparekraf pun siap untuk terus mendukung para kreator dalam mengembangkan potensi kreatif mereka melalui berbagai program dan inisiatif yang telah disediakan.