Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
KTP adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP elektronik asli dan fotokopi yang masih berlaku. Pastikan bahwa data yang tertera di KTP sesuai dengan data yang akan dicantumkan di paspor.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran merupakan bukti resmi tentang tempat dan tanggal lahir seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda saat membuat paspor baru. Pastikan untuk membawa akta kelahiran asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen resmi yang menunjukkan hubungan keluarga antara anggota keluarga. Untuk membuat paspor baru, Anda juga perlu menyiapkan KK asli dan fotokopi sebagai salah satu syarat dokumen yang diperlukan.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian setempat
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri ke Kepolisian setempat. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda saat membuat paspor baru.

5. Surat Permohonan Paspor
Surat permohonan paspor harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon paspor. Pastikan untuk mengisi formulir permohonan paspor dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang tertera di dokumen identitas Anda.

6. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan bahwa pas foto Anda dalam kondisi terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membuat paspor baru. Selamat melakukan perjalanan dan berhati-hatilah selama berada di luar negeri!