Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa orang yang meragukan kehalalan kepiting karena ada anggapan bahwa kepiting adalah hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi. Namun, apakah benar makan kepiting haram atau halal? Berikut penjelasan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI, kepiting termasuk dalam golongan hewan laut yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan kepiting merupakan hewan laut yang memiliki ciri-ciri seperti memiliki insang dan juga kaki yang banyak. Selain itu, kepiting juga termasuk dalam jenis hewan laut yang tidak memiliki darah yang mengalir dalam tubuhnya, sehingga tidak menjadikan kepiting sebagai hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang halal untuk dikonsumsi adalah kepiting yang ditangkap atau dipelihara oleh nelayan yang muslim dan menggunakan alat-alat yang halal. Selain itu, kepiting juga harus disajikan dengan cara yang benar dan tidak dicampur dengan bahan-bahan yang diharamkan seperti alkohol atau babi.
Dengan demikian, makan kepiting bisa dikatakan halal asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI. Sebagai umat muslim, kita harus memperhatikan hal ini agar terhindar dari makanan yang haram dan tidak halal.
Jadi, bagi Anda yang menyukai kepiting, tidak perlu ragu lagi untuk mengonsumsinya. Pastikan kepiting yang Anda makan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI agar terjamin kehalalannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kehalalan kepiting.