Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat merugikan mereka.

Pelecehan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengambil langkah-langkah serius untuk memberantas pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Kementerian ini juga telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelecehan, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, menggalakkan kampanye anti pelecehan, serta memberikan bantuan dan dukungan kepada korban pelecehan.

Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan.

Dengan tegasnya pernyataan Kemen PPPA tentang pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, kita semua dapat bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.