
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia terus memperjuangkan penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyatakan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan agar regulasi yang ada dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan perkembangan industri pariwisata di Tanah Air. Dengan adanya regulasi yang kuat dan komprehensif, diharapkan sektor pariwisata bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Salah satu poin yang ditekankan dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan adalah mengenai pengelolaan destinasi pariwisata. Kemenpar ingin memastikan bahwa pengelolaan destinasi pariwisata dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga mencakup pengaturan terkait promosi pariwisata, pengembangan SDM pariwisata, serta perlindungan dan pemberdayaan pelaku pariwisata. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri pariwisata di Indonesia.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat berkembang menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenpar akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan hal ini demi kemajuan pariwisata Indonesia.