Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam golongan narkotika?

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa alkaloid yang dapat membuat seseorang mengalami efek psikoaktif atau memengaruhi sistem saraf pusat. Sehingga, penggunaan kecubung dalam dosis yang tidak tepat atau berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan bahaya kesehatan lainnya.

Penggunaan kecubung sebagai narkotika juga telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, kecubung termasuk dalam golongan tanaman narkotika jenis II yang memiliki potensi penyalahgunaan dan risiko kesehatan yang tinggi.

Meskipun demikian, kecubung masih sering digunakan dalam pengobatan tradisional di berbagai daerah di Indonesia. Namun, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan penggunaan kecubung agar tidak disalahgunakan sebagai narkotika.

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan keamanan, kita harus memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan kecubung secara sembarangan dan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama mencegah penyalahgunaan kecubung dan menjaga kesehatan kita serta generasi mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.