Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk identitas dan keperluan perjalanan ke luar negeri.

Biaya membuat paspor di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport) biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun.

Selain biaya pengurusan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan seperti biaya foto, biaya legalisir dokumen, dan biaya pengiriman paspor. Biaya foto untuk paspor biasa sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000 sedangkan untuk paspor elektronik sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000. Biaya legalisir dokumen juga perlu diperhatikan tergantung dari dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengurusan paspor.

Proses pengurusan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu untuk paspor biasa dan 1 minggu untuk paspor elektronik. Namun, terkadang proses pengurusan paspor dapat memakan waktu lebih lama tergantung dari jumlah pemohon dan kebijakan dari kantor imigrasi setempat.

Dalam proses pengurusan paspor, pemohon perlu mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi. Beberapa dokumen yang sering diminta antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan bebas narkoba.

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor merupakan hal yang penting untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk mengurus paspor dengan benar dan memperhatikan biaya yang diperlukan.